Memahami Cara Berwudhu
Wudhu dapat
dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah
menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya
wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang
al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak
tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu
menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung
dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman
seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya
wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Fardhunya wudhu ada enam: Pertama
niat dengan membasuh muka. Kedua membasuh muka. Ketiga membasuh kedua tangan
sampai dengan kedua siku. Keempat mengusap sebagian kepala. Kelima membasuh
kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Keenam urut sesuai apa yang telah
tersebut di atas dari pertama sampai keenam. Semuanya harus dilaksanakan dan
bila ada yang tercecer, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan
Fardhu. Fardhu adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan
gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.
Pertama tentang niat.
Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu
pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah
lainnya. Ini mengikuti hadits nabi
إنما الأعمال بالنيات
Artinya:
bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat.
Al-Mawardi mendifinisikan
niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu
berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus
dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh
muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat
sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu
Akbar).
Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah
membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang
antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut
jenggot. Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu
harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.
Ketiga membasuh
kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air
kesegenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku,
termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran
yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan
terlebih dahulu. Karena mengahalangi kulit dari air wudhu.
Keempat
mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun
membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah
dibasahi dengan air ke atas kepa tanpa menggerakkan tangan juga
boleh.
Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk
juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti
rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua
fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap
tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya.
Adapun mencuci
telapak tangan, mengusap telinga, berkumur, dan mengulangi tigakali dalam
setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu
Comments