Kalung Emas untuk Pria
Bolehkan pria (remaja) memakai
kalung yang terbuat dari emas?
Jawab :
Pria atau remaja yang sudah
baligh tidak boleh memakai kalung, karena kalung adalah pakaian khusus untuk
wanita dan juga tidak boleh (haram) memakai emas.
Dalil-dalin jawaban ini :
Tersebut dalam hadist Bukhari :
(Tulisan arab dalam proses)
Artinya : “Mengutuk Rasulullah
SAW, laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.
(H.R. Bukhari – Sahih Bukhari IV halaman 27).
Kedua :
Dan lagi Sabda Nabi :
(Tulisan arab dalam proses)
Artinya : “Dari Abu Hurairah Rda,
beliau berkata : Mengutuk Rasulullah SAW, laki-laki yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”, (H.R. Abu Daud Sunan Abu Daud, IV
Halaman 60)
Ketiga :
(Tulisan arab dalam proses)
Artinya : “Dari Abu Musa al
Asy’ari, bahwasanya Rasulullah SAW, berkata : Dilarang (haram) memakai sutera
dan emas dan di halalkan untuk wanita-wanita”. (H.R. Tirmidzi – Lihat Sahih
Tirmidzi, halaman 220).
Jelas dalam hadist-hadist ini
bahwa pakaian dari kain sutera dan perhiasan emas terlarang memakainya bagi
laki-laki.
Keempat :
Dan tersebut dalam hadist Muslim
:
(Tulisan arab dalam proses)
Artinya : “Bahwasanya Rasulullah
SAW. melihat sebuat cincin emas pada jari laki-laki, maka beliau buka cincin
itu dan beliau lemparkan, lalu beliau berkata : Dengan sengaja kamu mengambil
bara yang berapi dan kamu letakkan pada tanganmu”. (H.R. Imam Muslim – Syarah
Muslim XIV halaman 65)
Pria yang berkalung emas itu
seolah-olah mengalungkan api ke lehernya.
Demikian adanya.
Di sadur dari buku “Kumpulan Soal
Jawab Keagamaan” karya KH. Siradjudin ‘Abbas, halaman 90.
Comments