Monday, 14 January 2019
APAKAH REKAMAN CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN TUDUHAN ZINA
๐น Al-Allamah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah:
• Pembawa acara:
Apakah rekaman suara atau gambar cukup sebagai ganti bagi persaksian empat orang saksi yang adil dalam tuduhan zina, demikian juga apakah cukup cara menetapkan nasab anak dengan metode DNA?
• Asy-Syaikh al-Fauzan:
Tidak cukup dengan rekaman, harus dengan hadirnya para saksi di hadapan hakim dan meminta mereka untuk berbicara, hakim meminta mereka berbicara dan mencatat dari ucapan mereka dan dari lisan mereka. Jadi tidak cukup dengan rekaman, rekaman bisa saja dibuat-buat dan disusupi oleh kedustaan, sehingga harus dengan kehadiran mereka di hadapan hakim. Apa yang tersisa pada pertanyaan tadi?
• Pembawa acara:
Tentang DNA.
• Asy-Syaikh al-Fauzan:
DNA hanya indikasi saja, tidak bisa digunakan untuk menetapkan nasab, dia hanya indikasi saja.
๐ Sumber audio
๐ https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=168037
๐ @jujurlahselamanya
๐๐ป Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶️ https://t.me/hikmahsalafiyyah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
1. PENDAHULUAN Perkembangan pertanian dewasa ini menunjukkan kemajuan yang semakin pesat. Namun bersamaan dengan itu banyak segi yang secara...
-
๐ Bersikap lembut kepada istri dengan langsung menyuapkan makanan ke mulutnya ✍️ Rasulullah ๏ทบَ bersabda : ุฅูู ูู ุชููู ูููุฉ ุฅูุง ุฃุฌุฑุช ุนูููุง ุญ...
-
✍️ Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ๐Barangsiapa melihat seorang muslim minum, makan, atau mengerjakan perkara lain yang bisa membat...

No comments:
Post a comment