Soal :
Nama saya adalah Abdullah dan bapak saya bernama Mansur. Ini
adalah contoh.
Oleh karena bapak saya orang tan biasa, tidak gagah dan
tidak ternama, maka saya tukar nasab saya dengan seseorang yang lebih gagah dan
ternama, sehingga gengsi saya menjadi tinggi dalam pandangan masyarakat,
terutama bagi orang yang tidak tau.
Dahulu saya bernama Abdullah Mansur, tetapi sekarang sudah
bernama Abdullah Musa, yaitu seorang yang ternama di daerah saya.
Bolehkah hal ini di lakukan menurut hukum islam?
Jawab:
Menurut hukum agama Islam seluruh orang harus bernasab
kepada bapaknya. Tidak boleh kepada orang lain. Anak si Mansur yang bernama
Abdullah mesti memakai nama nasabnya yaitu Abdullah bin Mansur atau Abdullah
Mansur saja.
Di dalam islam pun tidak ada lembaga anak angkat, umpamanya
seorang mengambil anak angkat, sehingga terlarang juga anak angkat itu bernasab
kepada bapak angkatnya. Tetapi harus bernasab kepada bapaknya yang asli.
Dan lebih lebih sangat terlarang kalau penukaran “bapak”
dengan sengaja menghindarkan diri berbapak kepada bapak kita yang asli, karena
bapak kita itu berderajat rendah.
No comments:
Post a comment