Hukum Waris
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah :
Team Indonesia
Murajaah :
Abu Ziyad
علم الفرائض
محمدبنإبراهيمبنعبداالتويجري
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
1428 – 2007
Hukum Waris
(Kitab Faraidh)
Pada makalah ini insya Allah akan kami ketengahkan kepada para
pembaca
yang budiman sebuah permasalahan yang sangat urgen untuk diketahui
oleh setiap muslim, insya Allah akan kami tampilkan secara berseri tentang
hukum pembagian waris dalam islam dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
· Pentingnya ilmu Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia, paling tinggi
kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai
Allah sendiri yang menentukan bagian masing-masing, Allah menerangkan bagian
masing-masing ahli waris, sebagian besar diterangkan dalam beberapa ayat yang
jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia,
sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan
kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan
untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian
serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya di antara para ahli waris sesuai
dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.
· Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan
mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati,
maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti
butuh kepadanya.
- Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta
warisan untuk orang-orang dewasa tanpa memberikan kepada anak-anak, kepada
laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini
memberikan kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka, baik kedudukan,
pekerjaan, maupun harta, sehingga kerusakan semakin bertambah, sedangkan Islam
telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai
untuk mereka seperti yang lain.
- Ilmu Faraidh adalah: Ilmu yang menerangkan tentang siapa
yang berhak mendapat warisan, dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa
bagian setiap ahli waris.
- Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang
ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa harta ataupun lainnya.
- Hasilnya : Memberikan seluruh hak kepada ahli waris yang
berhak menerimanya.
- Faridhah : adalah bagian tertentu sesuai syari'at bagi
setiap ahli waris, seperti: sepertiga, seperempat dan sebagainya.
- Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima,
dilaksanakan secara berurutan jika semuanya ada, sebagaimana dibawah ini :
1- Dikeluarkan dari harta warisan untuk penyelesaian kebutuhan
mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
2- kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang
ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
3- Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan
Allah seperti zakat, kaffarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan
manusia.
4- Kemudian pelaksanakan wasiat.
5- kemudian pembagian warisan –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu
ini-
- Rukun waris ada tiga :
1- Yang mewariskan, yaitu mayit.
2- Yang mewarisi, yaitu orang yang masih hidup setelah
meninggalnya yang
mewariskan.
3- Hak yang diwaris, yaitu harta peninggalan
- Sebab-sebab mendapat warisan ada tiga :
1- Nikah dengan akad yang sah, hanya dengan akad nikah maka suami
bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat warisan dari
suaminya.
2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua
orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta
anak-anak mereka.
3- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang
terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk
mendapatkan warisan jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya
ashab furudh.
Yang menghalangi warisan ada tiga :
1- Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula
mendapat warisan, karena dia milik tuannya.
2- Membunuh tanpa alasan yang dibenarkan: Pembunuh tidak berhak
untuk mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya.
3- Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan
orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim. Dari Usamah bin Zaid t bahwa Nabi r
bersabda :
" لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم " متفق عليه
"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang
kafirpun tidak mewarisi orang Muslim" Muttafaq alaihi (Riwayat Bukhori nomer (6764)
dan Muslim nomer (1614)).
- Seorang istri yang di ceraikan dengan talak raj'i masih saling
mewarisi antara dia dengan suaminya selama masih dalam masa iddah.
- Seorang istri jika di cerai oleh suaminya dengan talak bain,
jika suaminya dalam keadaan sehat, maka keduanya tidak saling mewarisi,
sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia
menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat warisan, maka dalam
keadaan seperti ini istrinya juga tidak berhak mendapat warisan, akan tetapi
jika diperkirakan dia menceraikannya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat
warisan, maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.
- Macam-macam waris :
1- Waris dengan fard (ketentuan) : yaitu ahli waris mendapat
bagian tertentu, seperti: setengah, seperempat dan sebagainya.
2- Waris dengan Ta'shib: yaitu ahli waris mendapat bagian yang
tidak ditentukan.
Furudh (bagian-bagian) yang terdapat dalam
Al-Qur'an ada enam, yaitu: Setengah, Seperempat, Seperdelapan,
Dua pertiga, Sepertiga, dan Seperenam. Adapun sepertiga dari sisa, ditetapkan
oleh ijtihad.
Secara rinci Laki-laki yang berhak mendapat warisan ada lima belas,
mereka adalah:
Putra, serta putranya (cucu) dan seterusnya dari anak laki-laki,
ayah, serta kakek dan seterusnya dari orang tua laki-laki, saudara kandung,
saudara seayah, saudara seibu, putra saudara kandung serta putra saudara seayah
dan seterusnya dari anak laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya,
paman seayah dan keatasnya, putra paman kandung serta putra paman seayah dan
anak mereka yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.
Kerabat laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham,
seperti: saudara-saudara ibu (paman dari ibu), putra saudara seibu, paman
seibu, putra paman seibu dan lainnya.
Secara rinci wanita yang berhak mendapat warisan ada sebelas,
mereka adalah:
Putri, putri dari anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anak
laki-laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya
ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung, saudari
satu ayah, saudari satu ibu, istri, dan wanita yang memerdekakan budak.
Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para
saudari ibu (bibi) dan lainnya.
Allah berfirman:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian
yang telah ditetapkan" An-Nisaa: 7
1- ASHAB FURUDH
- Warisan ada dua macam: Fardhu dan Ta'shib, berkaitan
dengan dua hal
tersebut, para ahli waris terbagi menjadi empat macam:
1- Ahli waris yang hanya mendapat dengan fardhu saja, mereka
ada tujuh: ibu, saudara seibu, saudari seibu, nenek dari pihak ibu, nenek
dari pihak ayah, suami, dan istri.
2- Ahli waris yang hanya mendapat dengan ta'shib saja, mereka
ada duabelas: putra, cucu laki-laki dari putra dan keturunannya, saudara
kandung, saudara seayah, putra saudara kandung serta putra saudara seayah dan
keturunannya, paman kandung serta paman seayah dan ayah mereka, putra paman
kandung serta putra paman seayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan
dan wanita yang memerdekakan.
3- Ahli waris yang terkadang mendapat warisan dengan fardhu,
terkadang dengan ta'shib dan terkadang dengan kedua-duanya, mereka ada dua
yaitu:
ayah dan kakek, mereka mendapat bagian seperenam jika mayit
memiliki keturunan, dan menjadi ashabah saja, jika mayit tidak memiliki
keturunan, serta mewarisi dengan fardhu dan ta'shib apabila hanya ada keturunan
wanita bagi mayit, jika tersisa lebih dari seperenam setelah diambil bagian ashabul
furudh, contoh: seseorang meninggalkan (satu putri, ibu, dan ayah), maka
warisan dibagi enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya untuk
ayah sebagai fardhu dan ta'shib.
4- Ahli waris yang terkadang mendapat warisan dengan fardhu,
terkadang dengan ta'shib dan tidak mendapat warisan dengan keduanya, mereka ada
empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki-laki (cucu) satu orang atau
lebih dan yang dibawahnya dari anak laki-laki, saudari kandung satu orang atau
lebih, dan saudari seayah satu orang atau lebih, mereka mendapat warisan dengan
fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki
mereka, jika ada saudara laki-laki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti
putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari
menjadi ashobah.
- Ashabul furudh ada sebelas orang, mereka adalah: suami, istri
satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak
perempuan, putri anak laki-laki (cucu wanita dari anak laki-laki), saudari
kandung, saudari seayah, saudara seibu baik laki maupun wanita. Adapun warisan
mereka seperti berikut ini:
1- Warisan Suami
1- Suami mendapat bagian setengah dari peninggalan istrinya jika
si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah:
"anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai
kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak
mendapat waris.
2- Suami mendapat bagian seperempat dari peninggalan istrinya jika
si istri
memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami
lain.
Allah berfirman:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya.." An-Nisaa: 12
2- Warisan Istri
1- Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya
jika si suami tidak memiliki keturunan.
2- Istri mendapat warisan seperdelapan dari suami jika dia (suami)
memiliki
keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.
- Jika istri lebih dari satu, maka bagian isteri yaitu seperempat
atau seperdelapan, di bagi sama di antara mereka.
Allah berfirman:
"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai ank, maka para
istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.."
An-Nisaa: 12
3- Warisan Ibu
1- Ibu mendapat bagian warisan sepertiga dengan tiga syarat: Mayit
tidak memiliki keturunan, tidak memiliki dua saudara atau lebih, baik laki-laki
maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain.
2- Ibu mendapat bagian seperenam: jika mayit memiliki keturunan,
atau sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.
3- Ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa harta dalam
permasalahan Umariatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain, kedua
permasalahan tersebut adalah apabila ahli waris terdiri dari:
1- istri, ibu dan ayah: harta warisan dibagi empat: untuk istri
seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan
sisanya yang dua untuk ayah.
2- suami, ibu dan ayah: harta warisan dibagi enam: untuk suami
setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang
dua lagi untuk ayah.
- Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar bagiannya
tidak melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit, dan
agar bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari wanita.
Allah berfirman:
"… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut
diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya.." (QS. An- Nisaa: 11)
4- Warisan Ayah
1- Ayah mendapat warisan seperenam secara fardhu dengan syarat
adanya keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari
putranya.
2- Ayah mendapat warisan sebagai ashobah jika si mayit tidak
memiliki keturunan.
3- Ayah mendapat warisan dengan fardhu dan ta'shib sekaligus jika
mayit mempunyai keturunan wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya
(cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan
juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah.
- Saudara-saudara kandung atau seayah ataupun seibu, seluruhnya
terhalang (tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.
5- Warisan Kakek
- Kakek yang berhak mendapat warisan adalah yang tidak terdapat
wanita di antara dirinya dengan mayit, seperti ayahnya ayah, dan bagiannya sama
seperti bagian ayah, kecuali dalam permasalahan Umariatain, dalam masalah ini
ibu mendapat sepertiga harta walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah,
ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah diambil bagian suami atau istri,
sebagaimana yang telah lalu.
1- Kakek mendapat warisan seperenam secara fardhu dengan dua
syarat: adanya keturunan mayit, dan tidak adanya ayah.
2- Kakek mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki
keturunan, dan tidak ada ayah.
3- Kakek mewarisi dengan fardhu dan ta'shib secara bersamaan,
ketika ada
keturunan wanita bagi mayit, seperti putri dan putrinya putra
(cucu).
6- Warisan Nenek
- Nenek yang berhak mendapat warisan adalah: ibunya ibu, ibunya
ayah, ibunya kakek dan seterusnya dengan jalur wanita, dua orang dari ayah dan
satu dari ibu.
- Seluruh nenek tidak mendapat warisan sama sekali jika ada ibu,
sebagaimana pula tidak ada warisan sama sekali untuk kakek ketika ada ayah.
- Warisan yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah
seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.
7- Warisan anak perempuan
1- Satu orang putri ataupun lebih mendapat warisan dengan ta'shib
jika mereka mempunyai saudara laki-laki, yang laki-laki mendapat dua kali
bagian wanita.
2- Seorang putri mendapat warisan setengah harta dengan syarat
tidak ada muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang
bersamanya, yaitu saudarinya.
3- Dua orang putri ataupun lebih mendapat warisan dua pertiga,
dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, dan tidak ada muasshib bagi
mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
- Allah berfirman:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,
maka ia memperoleh separo harta.. " (QS. An-Nisaa: 11)
8- Warisan cucu permpuan (dari anak laki-laki)
1- Satu orang cucu perempuan dari anak laki-laki ataupun lebih
mendapat warisan sebagai ta'shib jika ia mempunyai saudara laki-laki yang
sederajat dengannya, yaitu cucu laki-laki.
2- cucu perempuan (dari anak laki-laki) mendapat warisan setengah
harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak
ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, dan tidak ada keturunan
mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.
3- Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) ataupun lebih
mendapat
warisan dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau
lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, dan
tidak ada keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
4- Satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih dari
mendapat warisan seperenam dengan syarat tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu
saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya
darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta warisan,
karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya,
begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu laki-laki bersama cucu perempuan dari
anak laki-laki, dst.
9- Warisan Saudari Kandung
1- Seorang saudari kandung mendapat setengah dari harta warisan
dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada
muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada ahli waris dari orang tua, yaitu ayah
atau kakek si mayit, dan tidak ada keturunan.
2- Saudari kandung mendapat bagian dua pertiga, dengan syarat
jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada
ahli waris dari orang tua laki-laki, tidak ada muasshib, yaitu saudara mereka.
3- Saudari kandung, baik satu orang atau lebih akan menjadi
ashobah jika ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki,
dengan pembagian laki-laki mendapat dua kali bagian wanita. atau ketika mereka
bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.
Allah berfirman:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika
seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan
itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh
yang meninggal.." (QS. An-Nisaa: 176)
10- Warisan Saudari sebapak
1- Saudari seayah mendapat bagian setengah harta dengan syarat
tidak ada
saudari lain bersamanya, tidak ada muasshib, yaitu saudara
laki-lakinya, tidak ada orang tua laki-laki yang mewarisi, tidak ada keturunan
mayit, dan tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
2- Saudari satu ayah mendapat dua pertiga bagian dengan syarat
jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki
mereka, tidak ada orang tua laki-laki yang mewarisi, tidak ada keturunan, dan
tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
3- Saudari seayah, satu orang atau lebih mendapat bagian seperenam
dengan syarat adanya seorang saudari kandung mayit yang mendapat bagian
setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit,
tidak ada orang tua laki-laki yang mewarisi, dan tidak ada saudara kandung,
baik itu satu orang ataupun lebih.
4- Saudari seayah satu orang atau lebih mendapat warisan dengan
ta'shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka,
maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau
mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri
mayit.
11- Warisan Saudara Seibu
- Saudara seibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanita, yang
laki-laki dari mereka tidak menjadikan wanitanya ashabah, namun mereka mendapat
bagian dengan merata (sama).
1- Saudara seibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian
seperenam dengan syarat yang meninggal tidak memiliki keturunan, tidak ada
orang tua lakilaki yang mewarisi, dan dia hanya satu orang.
2- Saudara seibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat
bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, yang
meninggal tidak memiliki keturunan, dan tidak ada ahli waris dari orang tua
laki-laki.
Allah berfirman
"Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun" An- Nisaa: 12
1-Permasalahan Ahlul Furudh
Permasalahan Faraidh berdasarkan bagian-bagia mereka masing-masing
terbagi menjadi tiga:
1- Apabila bagian-bagian yang ada sama dengan asli masalah, yang
demikian dinamakan al-adilah Contoh: suami dan saudari, masalahnya dari
dua, untuk suami setengah, yaitu satu dan untuk saudari juga setengah, yaitu
satu.
2- Apabila bagian yang ada didalamnya lebih sedikit dari asli
masalah, yang seperti ini dinamakan an-naqisoh, apa yang tersisa darinya
diberikan kepada ashabul furudh selain dari suami istri, apabila ashabul furudh
tidak menghabiskan harta peninggalan dan tidak ada Ashabah, maka mereka lebih
berhak atas pembagian dan mengambil sesuai dengan bagian masing-masing. Contoh:
istri dan putri, asal masalah dari delapan, untuk istri seperdelapan: satu, dan
untuk putri tujuh, sebagai fardhu dan bagian sisa.
3- Apabila bagian yang ada lebih banyak dari asli masalah, yang
seperti ini
dinamakan aailah Contoh: suami dan dua orang saudari (bukan satu
ibu), jika suami diberi setengah, maka tidak akan cukup bagian untuk kedua
orang saudari tersebut, yaitu dua pertiga, maka asli masalah yang enam dirubah
menjadi tujuh, untuk suami setengah, yaitu tiga, dan untuk kedua saudari dua
pertiga, yaitu empat, sehingga kekurangan mencakup seluruhnya, sesuai dengan
bagian masing-masing.
2- Ashabah
* Ashabah adalah ahli waris yang mendapat warisan dengan tidak
ditentukan.
* Ashabah terbagi menjadi dua: 1- Ashabah karena nasab 2- Ashabah
karena sebab.
1-Ashabah karena nasab terbagi menjadi tiga macam:
1- Ashabah binnafsi
Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali (suami, saudara
seibu, orang yang memerdekakan budak), mereka adalah: putra, cucu (putranya
putra) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, saudara
kandung, saudara seayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra
saudara seayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman seayah, putra paman
kandung dan seterusnya ke bawah, putra paman seayah dan seterusnya ke bawah.
* Jika yang ada diantara mereka hanya satu orang, maka dia
mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul dengan ashabul furudh, dia mengambil
apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika tidak harta warisan tidak
tersisa setelah ashabul furudh mengambil bagiannya, maka dia tidak mendapat
apa-apa.
* Sebagian ashabah hubungannya dengan mayit lebih dekat
dibandingkan dengan yang lain, mereka tediri dari lima tingkatan, dengan urutan
sebagai berikut: keturunan (anak dan keturunannya), kemudian orang tua (ayah
dan seterusnya ke atas), kemudian saudara (saudara dan keturunannya), kemudian
paman (paman dan keturunannya), kemudian wala' (perwalian/yang memerdekakan).
* Jika ada dua Ashabah atau lebih, maka akan ada beberapa
kemungkinan:
1- Pertama: Jika keduanya sama dalam jalur, derajat, dan kekuatan,
seperti dua orang putra, dua orang saudara, atau dua orang paman, dalam hal
seperti ini, keduanya mendapat bagian harta sama.
2- Kedua: Jika keduanya sama dalam jalur dan derajatnya, akan
tetapi berbeda dalam kekuatannya, seperti jika ada paman kandung dan paman
seayah, maka yang lebih kuat dikedepankan, oleh karenanya yang mendapat warisan
adalah paman kandung , sedangkan paman seayah tidak.
3- Ketiga: Jika keduanya sama dalam jalur, akan tetapi berbeda
dalam derajatnya, seperti adanya putra dan cucu (dari anak laki-laki), maka
yang dikedepankan adalah yang lebih dekat derajatnya, sehingga harta
peninggalan hanya diperoleh oleh putra.
4- Keempat: Jika keduanya berbeda jalur, maka yang jalurnya lebih
dekat didahulukan dalam warisan, walaupun derajatnya lebih jauh, atas yang
jalurnya lebih jauh walaupun derajatnya lebih dekat, maka cucu (dari anak
laki-laki) didahulukan dari ayah.
2- Ashabah bilghoir
Mereka ada empat: Satu orang putri atau lebih dengan satu orang
putra atau lebih, satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih
dengan satu orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki) atau lebih, satu orang
saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu
orang saudari seayah atau lebih dengan satu orang saudara seayah atau lebih.
Pembagian waris diantara mereka adalah bagian satu orang laki-laki sama dengan
bagian dua orang perempuan, dan mereka mendapat apa yang tersisa setelah
ashabul furudh mengambil bagiannya, dan jika tidak tersisa setelah ashabul
furudh mengambil bagiannya, maka mereka tidak mendapat apa-apa.
3- Ashabah ma'alghoir
Mereka ada dua kelompok:
Pertama: Satu orang saudari kandung atau lebih, bersama satu orang
putri atau lebih, atau bersama satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki)
atau lebih, atau bersama keduanya,
Kedua: satu orang saudari seayah atau lebih, bersama satu orang
putri atau lebih, atau bersama satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki)
atau lebih, atau bersama keduanya. Jadi, jika saudari bersama anak perempuan
atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) sampai seterusnya ke bawah, maka ia
menjadi ashabah, mereka mendapat apa yang tersisa setelah ashabul furudh
mengambil bagiannya, dan jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapat
apa-apa.
2- Ashabah karena sebab:
Mereka adalah laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak,
dan masin-masing mereka menjadi ashabah binnafsi.
1- Allah berfirman
"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari)
saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki
sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini)
kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"
An-Nisaa: 176
2- Dari Ibnu Abbas t dia berkata: telah bersabda Rosulullah r:
" ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر " متفق
عليه
"Berikanlah harta peninggalan kepada orang yang berhak
menerimanya, dan apa yang masih tersisa berikanlah kepada yang lebih berhak
dari golongan laki-laki" H.R Bukhori (Riwayat
Bukhori nomor (6732) dan Muslim nomor (1615)).
No comments:
Post a comment