3- Al-Hajb (Yang Menghalangi Waris)
* Al-Hajb: adalah mencegah orang yang berhak mendapat
warisan dari warisan
secara keseluruhan, atau dari salah satu bagiannya yang terbesar.
* Al-Hajb termasuk salah satu bab terpenting dalam Faraidh, dan
siapa yang tidak mengetahuinya maka bisa jadi ia tidak memberikan hak orang
yang berhak mendapatkannya, atau memberi yang tidak berhak mendapatkannya, dan
kedua hal ini merupakan dosa dan kezaliman.
- Jika seluruh ahli waris ada, maka ada tiga kemungkinan:
1- Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang
mendapat warisan diantara mereka hanya tiga, yaitu: Ayah, anak laki-laki, dan
Suami.
KPKnya adalah duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk
suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya tujuh untuk anak laki-laki sebagai
Ashabah.
2- Jika seluruh ahli waris wanita ada, maka yang mendapat
warisan diantara mereka hanyalah lima: anak-perempuan, Cucu perempuan (dari
anak laki-laki), Ibu, Istri, Saudari kandung, selain mereka tidak mendapat
bagian.
KPKnya adalah duapuluh empat: untuk istri seperdelapan yaitu tiga,
untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk putri setengah yaitu duabelas, cucu
seperenam yaitu empat, sisanya satu untuk saudari kandung sebagai Ashabah.
3- Jika seluruh ahli waris laki-laki dan wanita ada, maka
yang mendapatkan warisan diantara mereka hanyalah lima, yaitu: Ibu, Ayah, anak
laki-laki, anak perempuan, dan salah satu Suami atau Istri.
a. Jika bersama mereka ada istri, maka KPKnya adalah duapuluh
empat: untuk ayah seperenam yaitu empat, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk
istri seperdelapan yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai
Ashabah, laki-laki mendapat dua kali bagian wanita.
2- Jika bersama mereka ada suami, maka KPKnya adalah duabelas:
untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk ibu seperenam yaitu dua, untuk suami
seperempat yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai Ashabah,
laki-laki mendapat dua kali bagian wanita.
Macam-Macam Al-Hajb
* Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:
1- Al-Hajb bil-wasf (dengan sifat):
yaitu ahli waris yang menyandang salah satu sifat yang menghalangi warisan,
yaitu : perbudakan, pembunuhan, atau perbedaan agama, dan sifat ini bisa
mengenai seluruh ahli waris, siapa yang saja yang menyandang salah satu dari
sifat tersebut, maka keberadaannya seperti tidak ada.
2- Al-Hajb bissyakhsi (dengan orang): -inilah yang
dimaksud di sini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli
waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua: Hajb Nuqson (kurang) dan Hajb
Hirman (terhalang), penjelasannya sebagai berikut:
1- Hajb Nuqson: Yaitu menghalangi seseorang
dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang disebabkan ada
yang menghalanginya.
Permasalahan ini terbagi tujuh: empat intiqol (peralihan) dan tiga
izdiham (berdesak-desakan), adapun intiqol:
1- Beralihnya orang yang mahjub (terhalang) dari suatu bagian
kepada bagian yang lebih sedikit, mereka ada lima: suami-istri, ibu, cucu
perempuan (dari anak lakilaki), dan saudari seayah. contohnya adalah seperti
beralihnya bagian suami dari seperempat menjadi seperdelapan.
2- Beralih dari Ashabah kepada fardhu yang lebih sedikit
bagiannya, ini khusus hanya dalam permasalahan ayah dan kakek saja.
3- Beralih dari fardhu kepada Ashabah yang bagiannya lebih kecil,
ini berkaitan dengan mereka yang mendapat bagian setengah, yaitu: anak
perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudari kandung dan saudari
seayah, hal ini terjadi jika masing-msing dari mereka bersama saudaranya yang
laki-laki.
4- Beralih dari Ashabah kepada Ashabah yang lebih sedikit bagiannya,
ini berhubungan dengan Ashabah ma'alghoir, Jadi, saudari kandung ataupun
saudari seayah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak
laki-laki) mendpat sisa yaitu setengah, jika ia bersama saudara laki-lakinya,
maka sisanya yaitu setengah dibagi dua antara dia dan saudaranya, laki-laki
mendapat dua kali bagian perempuan.
5- Adapun izdiham, ia terjadi dalam fardhu, dan ini
terjadi pada tujuh orang ahli waris, mereka adalah: kakek, istri, sejumlah anak
perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki), beberapa orang saudari
kandung, beberapa orang saudari seayah, dan beberapa orang saudara seibu.
6- Izdiham dalam Ashabah: ini terjadi pada mereka yang menjadi
penyebab Ashabah, seperti anak laki-laki, saudara, paman dan semisalnya.
7- Izdiham dalam Aul: ini akan terjadi pada ashabul furudh jika
mereka saling berdesakan.
2- Hajb Hirman: yaitu Seseorang menggugurkan
orang lain dari warisan secara keseluruhan, ini terjadi pada seluruh ahli waris
kecuali enam: ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki dan anak perempuan.
- Beberapa kaidah dalam hajb hirman bissyahsi:
1- Semua ahli waris dari orang tua, menghalangi yang di atasnya
jika mereka satu jenis, oleh karena itu ayah menghalangi kakek dan ibu
menghalangi nenek, begitulah seterusnya.
2- Semua ahli waris dari keturunan laki-laki menghalangi yang
dibawahnya, baik dari jenisnya maupun tidak, maka anak laki-laki menghalangi
cucu laki-laki dan cucu perempuan, sedangkan keturunan wanita, dia tidak
menghalangi kecuali yang berada dibawahnya jika mengambil bagian duapertiga,
maka terhalang seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali jika menjadi
Ashabah bersama saudara laki-lakinya, maka mereka mendapat sisa dengan ashabah.
3- Semua ahli waris baik orang tua maupun keturunan, menghalangi
seluruh hawasyi (arah samping), baik itu laki-laki maupun wanita, tanpa
terkecuali.
Adapun hawasyi: mereka adalah seluruh saudara laki-laki dan
perempuan, baik saudara kandung ataupun sayah beserta keturunan mereka yang
laki-laki, saudara seibu, paman, baik kandung ataupun seayah beserta keturunan
laki-laki mereka.
Adapun wanita, baik itu orang tua ataupun keturunan, mereka
tidaklah menghalangi hawasyi kecuali keturunan perempuan, mereka adalah: anak perempuan,
dan cucu perempuan (dari anak laki-laki), mereka menghalangi saudara seibu.
4- Hawasyi, antara sesama mereka, semua yang mendapat
warisan dengan Ashabah maka dia akan menghalangi siapa saja yang berada
dibawahnya, baik itu dari segi jalur, kedekatan ataupun kekuatan.
Saudara seayah terhalang oleh saudara kandung dan saudari kandung
yang menjadi Ashabah ma'alghoir. Putra saudara kandung terhalang oleh
keberadaan saudara kandung, saudari kandung yang menjadi Ashabah ma'alghoir,
saudara seayah, dan saudari seayah yang menjadi Ashabah ma'alghoir. Putra
saudara seayah terhalang oleh empat kelompok diatas dan oleh putra saudara
kandung. Paman kandung terhalang oleh lima kelompok diatas dan oleh putra
saudara seayah. Paman seayah terhalang oleh enam kelompok diatas dan oleh paman
kandung. Putra paman kandung terhalang oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman
seayah. Putra paman seayah terhalang oleh delapan kelompok diatas dan oleh
putra paman kandung. Adapun saudara-saudara seibu mereka terhalang oleh keturunan
serta orang tua laki-laki yang menjadi ahli waris.
5- Orang tua tidak ada yang menghalangi mereka kecuali orang tua
juga, keturunanpun tidak bisa dihalangi kecuali oleh keturunan pula,
sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi akan terhalang oleh orang tua,
keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang telah lalu-. 6- Berdasarkan hajb
hirman, ahli waris terbagi menjadi empat macam:
Pertama, bisa menghalangi namun tidak bisa dihalangi, mereka
adalah kedua orang tua serta putra dan putri. Kedua, bisa dihalangi tapi tidak
bisa menghalangi, mereka adalah: saudara-saudara seibu. Ketiga, tidak bisa
menghalangi dan tidak bisa dihalangi, mereka adalah: suami dan istri. Keempat,
adalah mereka yang bisa menahalangi dan bisa dihalangi, mereka adalah ahli
waris selain yang telah disebutkan diatas.
7- Orang yang memerdekakan budak, baik laki-laki maupun wanita
terhalang oleh semua Ashabah dari kerabat mayit.
4- Ta'sihul Masail
(mencari bilangan kelipatan persekutuan terkecil/KPK)
- Asli dari setiap permasalahan akan berbeda sesuai dengan
perbedaan ahli waris, jika mereka seluruhnya hanya ashobah, maka asli
masalahnya sesuai dengan jumlah setiap bagian dari mereka, untuk laki-laki
seperti dua bagian wanita, seperti jika seseorang meninggal dan hanya
meninggalkan satu putra dan satu putri, maka asli masalahnya dari tiga, untuk
putra dua dan untuk putri satu.
- Jika dalam permasalahan terdapat seorang ashabul furudh dan
ashobah, maka asli masalahnya diambil dari ashabul furudh tersebut, seperti
jika seseorang meninggal dan meninggalkan seorang istri dan satu putra, maka
permasalahannya dari delapan, untuk istri seperdelapan, yaitu satu dan sisanya
untuk putra sebagai ashobah.
- Jika dalam permasalahan terdapat beberapa ashabul furudh saja,
atau ada ashobah bersama mereka, maka dilihat antara ashabul furudh dengan
nisab yang empat, yaitu (mumatsalah, mudaholah, muwafaqoh dan mubayanah)
kemudian hasilnya dijadikan asli masalah, pada furudh seperti setengah,
seperempat, seperenam, seperdelapan dan dua pertiga, jika terjadi mutamatsilah
(dua yang serupa) maka cukuplah dengan salah satunya, jika mutadahilan (saling
masuk) maka cukup dengan yang terbesar, jika mutawafiqon, maka perkecilan dari
salah satunya dikalikan dengan yang lainnya, dan jika mutabayinan, maka
keduanya dikalikan langsung, contohnya seperti berikut ini:
Mumatsalah (1/3 dan 1/3), mudaholah (1/6 dan 1/2), muwafaqoh (1/8
dan 1/6), mubayanah (2/3 dan 1/4) dst.
- Asli masalah untuk ashabul furudh ada tujuh: dua, tiga, empat,
enam, delapan, duabelas dan duapuluh empat.
- Jika harta masih tersisa setelah ashabul furudh dan tidak
terdapat ashobah, maka dia harus dibagikan kepada ashabul furudh, selain suami
dan istri, contoh suami dan putri, permasalahan dari empat: untuk suami
seperempat yaitu satu dan sisanya untuk putri sebagai fardhu dan rod.
5- Pembagian Harta Warisan
- Tarikah: Apa yang ditinggalkan mayit dari harta ataupun lainnya.
- Peninggalan akan dibagikan kepada ahli waris dengan menggunakan
salah satu dari beberapa cara berikut ini:
1- Nisbah: Yaitu dengan cara menyandarkan bagian setiap waris
kepadanya, lalu memberikan hasilnya dari peninggalan sesuai dengan hitungannya,
jika seseorang meninggal dan meninggalkan (istri, ibu dan paman) lalu harta
peninggalannya sebesar seratus duapuluh, maka asli masalahnya dari duabelas,
untuk istri seperempat yaitu tiga, untuk ibu sepertiga yaitu empat dan sisanya
untuk paman yaitu lima. Bagian istri dari asli masalah adalah seperempatnya,
maka dia berhak atas seperempat peninggalan yaitu tigapuluh, bagian ibu
sepertiganya, maka dia akan mendapat empatpuluh, bagian paman yang lima menurut
asli masalah adalah seperempat dan seperenamnya, maka dia mendapat limapuluh.
2- Cara berikutnya adalah dengan cara mengalikan bagian setiap
waris dengan peninggalan, kemudian hasilnya dibagi oleh asli masalah, maka akan
keluarlah bagian yang akan didapatnya, dalam permasalahan lalu istri mendapat
seperempat yaitu tiga, kalikanlah dengan peninggalan (120) hasilnya adalah
(360) lalu bagilah dengan asli masalah (12) sehingga menjadikan bagiannya dari
peninggalan adalah (30) begitulah seterusnya.
3- Berikutnya adalah dengan cara membagi peninggalan terhadap asli
masalah, nilai yang dihasilkannya dikalikan oleh bagian setiap waris dalam
permasalahan, hasil yang didapat adalah bagian yang akan diperoleh oleh setiap
ahli waris.
Dalam permasalahan lalu, peninggalan (120) dibagi oleh asli
masalah (12), maka akan diperoleh hasil (10), hasil ini dikalikan oleh bagian
setiap waris, maka bagian ibu dalam masalah tersebut mendapat sepertiga yaitu
empat, kita kalikan dengan sepuluh (10 x 4 = 40), demikianlah hasil yang
didapatnya dari peninggalan, dst.
- Jika pada waktu pembagian waris ada kerabat mayit yang tidak
mendapat waris namun dia hadir, ada juga anak-anak yatim, ataupun orang miskin,
hendaklah mereka diberi dari harta peninggalan sebelum dibagi.
Allah berfirman
[ وإذا حضر القسمة أولوا القربى واليتامى والمساكين فارزقوهم منه وقولوا
لهم قولا معروفا ]
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak
yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik" An-Nisaa: 8
6- Warisan Dzawil Arham
- Dzawil Arham adalah: Semua kerabat dekat yang bukan ahli
waris, tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah.
- Dzawil arham mendapat warisan dengan dua syarat: Tidak
adanya ashabul furudh selain suami-istri, tidak adanya ashobah.
- Pembagian waris terhadap dzawil arham dilakukan dengan cara
melihat kedudukan, setiap dari mereka menduduki posisi yang menjadi
penghubungnya, kemudian harta warisan dibagi kepada para penghubung tersebut,
maka bagian yang didapat oleh penghubung, itulah yang menjadi bagiannya,
rinciannya sebagai berikut:
1- Cucu laki-laki dari anak perempuan, anak cucu perempuaan dari
anak lak-laki, mereka menempati kedudukan ibu mereka.
2- Anak perempuan saudara dan cucu perempuan saudara (dari anak
laki-laki), kedudukan mereka sama seperti kedudukan ayahnya, anak-anak saudara
seibu kedudukannya sama dengan kedudukan saudara seibu, anak-anak saudara perempuan
kedudukannya sama seperti kedudukan ibu mereka.
3- Saudara ibu baik yang laki-laki maupun wanita, dan bapaknya
ibu, kedudukannya sama seperti ibu.
4- Saudari ayah dan paman seibu menduduki kedudukan ayah.
5- Nenek yang gugur (yang bukan ahli waris) baik dari ayah maupun
ibu, seperti ibu ayahnya ibu (neneknya ibu) dan ibu ayahnya kakek (neneknya
ayah), yang pertama menduduki kedudukan nenek dari ibu, dan kedua menduduki
kedudukan nenek dari ayah.
6- Kakek yang gugur ( yang bukan ahli waris), baik dari arah ayah
ataupun ibu, seperti ayahnya ibu dan ayah ibunya ayah (ayahnya nenek), yang
pertama menduduki kedudukan ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek (ibunya
ayah).
7- Semua yang berhubungan dengan yang meninggal melalui salah satu
golongan ini, maka ia menduduki kedudukan orang yang menjadi penghubungnya,
seperti bibinya saudari ayah dan bibinya saudari ibu dst.
* Jalur dzawil arham ada tiga: bunuwwah (keturunan), ubuwwah
(orang tua) dan umumah (paman).
7- Warisan Untuk Janin
* Al-Haml: Adalah janin yang masih berada dalam perut
ibunya.
* Al-Haml mendapat warisan apabila bersuara ketika lahir, dan dia
telah ada dalam rahim ibunya ketika mayit meninggal walaupun berupa air mani,
dan suaranya bisa berupa teriakan, atau bersin, atau menangis dan sebagainya.
قال: " ما من بني آدم مولود إ ّ لا يم سه الشيطان حين يولد فيسته ّ
ل صارخا من م س r عن
أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله
الشيطان غير مريم وابنها ". متفق عليه
Dari Abu Hurairah: bahwasanya Rasulullah r bersabda: "Tidak
ada seorangpun keturunan Adam yang dilahirkan kecuali dia akan disentuh oleh
setan pada saat dilahirkan, sehingga dia akan berteriak disebabkan oleh
sentuhan setan tersebut, kecuali Maryam dan putranya" (Muttafaq
'Alaih, riwayat Bukhori nomor (3431) dan lafadz darinya, Muslim nomor (2366))
* Barang siapa yang meninggalkan ahli waris dan di antaranya
terdapat haml, maka ada dua keadaan bagi mereka:
1- Mereka menunggu sampai yang hamil melahirkan dan anaknya jelas
jenis kelaminnya, barulah kemudian dilakukan pembagian warisan.
2- Atau bisa juga mereka meminta agar harta warisan dibagi sebelum
dia dilahirkan, dalam keadaan seperti ini maka harta warisan disisakan untuk
janin bagian terbesar dari warisan dua orang anak laki-laki atau dua orang anak
perempuan, setelah dilahirkan dia mengambil bagiannya, sedangkan sisanya diberikan
kepada yang berhak. Siapa saja yang tidak terhajb (terhalang) oleh janin, maka
dia mengambil seluruh bagiannya, contohnya adalah nenek, dan siapa yang bagiannya
bisa berkurang karena janin, maka dia mengambil bagian terkecil, contohnya
seperti istri dan ibu, dan siapa yang gugur (tidak mendapat warisan) karenanya,
maka dia tidak diberi sama sekali, contohnya seperti saudara.
8- Warisan Khuntsa Musykil (Banci)
* Khuntsa Musykil adalah yang mempunyai kelamin ganda
(memiliki kelamin pria dan wanita)
* Khuntsa Musykil jika tidak jelas keadaannya, maka dia mendapat
setengah bagian laki-laki dan setengah bagian wanita.
* Apabila Khuntsa tersebut bisa diharapkan untuk diketahui
kejelasan kelaminnya, maka dia harus ditunggu sampai ada kejelasannya, jika
mereka tidak mau menunggu dan meminta agar harta peninggalan dibagi, maka
diberikan kepada dia dan ahli waris lainnya bagian terkecil, dan sisanya
dibiarkan terlebih dahulu sampai terbukti keadaannya. Maka warisan dibagi
dengan menganggap ia laki-laki, kemudian dibagi lagi dengan menganggap ia perempuan,
lalu diberikan kepada kKhuntsa maupun ahli waris lainnya bagian yang lebih
sedikit, dan sisanya dibiarkan sampai kKhuntsa tersebut jelas keadaannya.
* Keadaan kKhuntsa bisa diketahui dengan beberapa hal:
Kencing atau keluarnya air mani dari salah satu kelamin, jika
kencing dari keduanya maka dilhat yang lebih dulu keluar, jika bersamaan, maka
dilihat mana yang lebih banyak, kecondongannya terhadap lawan jenis, tumbuhnya
jenggot, haid, hamil, tumbuhnya kedua payudara, dan keluarnya air susu dari payudaranya,
dlsb.
9- Warisan Untuk Mafqud
* Mafqud: Adalah orang yang tidak ada kabarnya, dan tidak
diketahui apakah ia masih hidup atau sudan meninggal.
* Mafqud memiliki dua keadaan: meninggal dan hidup, kedua
keadaan tersebut mempunyai hukum tersendiri, yaitu hukum yang berkaitan dengan
istrinya, hukum yang berkaitan dengan warisannya dari orang lain, warisan orang
lain darinya, serta warisan bersama antara dia dengan ahli waris lainnya. jika
tidak bisa dipastikan keadaannya apakah ia hidup atau mati, maka ditentukan
batas waktu tertentu untuk untuk mencarinya, dan ketentuan waktu tersebut
diserahkan kepada ijtihad hakim.
* Keadaan mafqud:
1- Jika mafqud sebagai orang yang mewarisi, apabila waktu menunggu
yang telah ditentukan habis dan keadaannya belum diketahui, maka dia dihukumi
telah meninggal, lalu harta pribadinya dibagikan, begitu pula dengan harta
miliknya yang dihasilkan dari warisan orang lain terhadapnya, seluruhnya
dibagikan kepada ahli warisnya yang ada ketika dia dihukumi meninggal, dan tidak
diberikan kepada mereka yang telah meninggal pada masa penantian.
2- Jika mafqud menjadi salah seorang yang mendapat waris dan tidak
ada orang lain padanya, maka harta tersebut untuk sementara dibiarkan sampai
ada kejelasan tentangnya, atau habis masa penantiannya, jika ada ada ahli waris
lain bersamanya dan mereka menuntut agar harta tersebut dibagikan, hendaklah seluruhnya
diperlakukan dengan mendapat bagian terkecil, sementara sisanya dibiarkan
sampai ada kejelasan tentangnya, jika hidup maka dia akan mengambil bagiannya
dan jika meninggal maka harta yang ada dibagikan kepada mereka yang berhak.
Pertama kali hendaklah dibuat sebuah permasalahan yang dianggap
padanya kalau mafqud hidup, kemudian dibuat sebuah permasalahan kedua dengan menganggapnya
sebagai mayit, barang siapa yang mendapat waris pada dua keadaan tersebut
dengan bagian berbeda, maka hendaklah diberikan kepadanya bagian terkecil,
barang siapa yang pada keduanya mendapat bagian yang sama, maka diberikan
haknya secara penuh, sedangkan dia yang hanya mendapat bagian pada salah
satunya saja, maka dia tidak diberikan harta sedikitpun, lalu apa yang masih
tersisa dari harta dibiarkan untuk sementara sampai ada kejelasan tentang keadaan
mafqud.
10- Warisan Untuk Gharqa (Orang yang mati karena tenggelam), Hadma
(mati karena tertimpa benda keras) dan yang semisalnya.
- Yang dimaksud disini: Sekelompok ahli waris yang meninggal
bersama dalam sebuah kejadian tertentu, seperti tenggelam, kebakaran,
peperangan, runtuhnya gedung, kecelakaan mobil, pesawat, kereta api dan
semisalnya.
- Keadaan mereka: mereka memiliki lima keadaan:
1- Diketahui dengan pasti kalau salah seorang dari mereka
meninggal belakangan, maka dia berhak untuk mendapat waris dari dia yang
meninggal lebih dahulu, dan tidak sebaliknya.
2- Diketahui jika mereka seluruhnya meninggal berbarengan, maka
mereka tidak akan saling mewarisi satu dengan lainnya.
3- Tidak diketahui bagaimana mereka meninggal, apakah meninggalnya
satu persatu? Ataukah berbarengan? Maka mereka tidak akan saling mewarisi.
4- Diketahui jika meninggalnya mereka berurutan, akan tetapi tidak
diketahui dengan pasti siapa yang meninggal terakhir diantara mereka, maka
dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling mewarisi.
5- Diketahui siapa yang terakhir meninggal, namun kemudian
dilupakan, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling mewarisi.
Dalam empat keadaan terakhir mereka tidak saling mewarisi, dengan
demikian harta dari setiap mereka hanya dibagikan kepada ahli warisnya yang
masih hidup saja, tidak dengan mereka yang meninggal berbarengan.
11- Warisan Bagi Pembunuh.
- Barang siapa yang membunuh langsung orang yang mewarisinya atau
ikut secara langsung dalam pembunuhannya ataupun menjadi penyebabnya tanpa hak,
maka dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya, pembunuhan dengan tidak
hak: dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun kafarat, seperti pembunuhan
dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja ataupun kesalahan dalam
membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan membunuh, seperti
pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur dan orang gila.
Orang yang membunuh dengan sengaja tidak berhak untuk mendapat
waris, hikmah darinya adalah: keterburu-buruan untuk mendapat waris, dan siapa
saja yang menyegerakan sesuatu sebelum saatnya tiba, maka dia akan dihukum
dengan tidak mendapatkannya, sedangkan pembunuhan yang tidak sengaja, pelarangannya
dari waris sebagai bentuk penutupan terhadap ancaman dan penjagaan terhadap
penumpahan darah; agar tidak dijadikan penyebab atas ketamakan dalam
menumpahkan darah.
- Jika pembunuhan dalam bentuk qisos, had ataupun pembelaan diri
dan semisalnya, hal seperti ini tidak menghalangi seseorang dari mendapat
waris.
- Orang murtad tidak mewarisi siapapun dan tidak pula mendapat
waris, jika dia meninggal dalam keadaan murtad, maka seluruh harta miliknya
diserahkan kepada baitul mal kaum muslimin.
12- Warisan Bagi Yang Berlainan Agama
- Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun
tidak mewarisi Muslim; dikarenakan oleh perbedaan agama mereka, orang kafir itu
seperti mayit dan mayit tidak bisa mewarisi.
- Orang-orang kafir sebagian mereka mewarisi sebagian lainnya,
jika mereka satu agama, dan tidak saling mewarisi jika berlainan agama, karena
agama ini bermacam-macam, yahudi merupakan sebuah agama, nasrani agama, majusi agama
dan begitulah seterusnya.
- Orang-orang yahudi akan saling mewarisi sesama mereka,
orang-orang nasrani dan majusipun demikian, sama halnya dengan agama-agama yang
lainnya, sehingga seorang yahudi tidak mungkin akan mewarisi dari nasrani,
begitu pula dengan agama lainnya.
13- Warisan Bagi Wanita
- Islam telah memuliakan wanita, menghargainya serta memberinya
bagian dari waris yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:
1- Terkadang dia mendapat bagian yang sama dengan pria,
sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan saudari satu ibu, ketika bergabung
mereka akan menerima bagian yang sama.
2- Terkadang dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit
dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan ayah dan ibu, jika terdapat
bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki dan perempuan, maka setiap
dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika yang ada hanya keturunan
mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam dan untuk ayah seperenam
beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.
3- Terkadang wanitapun akan mendapat setengah dari bagian
laki-laki, dan inilah yang lebih umum.
Penyebabnya: bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki-laki
beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada saat hal tersebut tidak
diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar (mas kawin), menyediakan
rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar diyat, sementara wanita
tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah, tidak terhadap dirinya dan
tidak pula terhadap anak-anaknya.
Oleh sebab itu semua, Islam telah memuliakan wanita ketika
meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan membebankannya kepada laki-laki,
kemudian memberikan setengah bagian dari apa yang didapat oleh laki-laki,
sehingga hartanya semakin bertambah, sementara harta laki-laki akan berkurang
oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga anak-anaknya, inilah dia bentuk
keadilan diantara dua jenis kelamin yang berbeda, karena sesungguhnya Rob kalian
tidak akan pernah berbuat kedzoliman terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
1- Allah berfirman:
[ الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا
من أموالهم ... ]
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian
dari harta mereka…" An-Nisaa: 34
2- Firman Allah:
[ إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء
والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون ]
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran" An-Nahl: 90