Berikut
ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar
ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010.(red)
Kemajuan teknologi dan
Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah
sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi
dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola
transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari
paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma
baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat
E-Commerce.
Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang
dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak
hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui
medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal
yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun
jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual
yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum
diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak,
pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang
telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi
di Arab Saudi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via
elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan
akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada
di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara
pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum
(wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis
tersebut?
Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat
elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat
memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat
maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli
lainnya.
Sedangkan hukum
pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua
saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi
tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang
sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah
(samar).
2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap
sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah
yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.
3. Hukum
melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria
berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di
majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri
(sesuai dengan kenyataan).
Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285
(dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal.
288.
3. Hasyiyatul Bujairimi
‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib,
Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth
Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.
No comments:
Post a comment