Apakah Pajak Kendaraan Bermotor Mati dapat Ditilang?
Pertanyaan ini sering di ajukan
ketika kendaraan kita pajaknya mati. Entah karena telat atau karena memang
tidak mau membayar. Tetapi, menurut beberapa sumber yang pernah saya baca,
seharusnya tidak di tilang, karena kewenangan pajak ada pada dinas pendapatan
masing masing daerah.
![]() |
Foto Jawaban Kasatlantas Polres Bandar Lampung |
Beberapa waktu lalu saya mendapat
artikel yang mengulas mengenai masalah ini. Ada pembaca yang mebuat pertanyaan,
dan di jawab langsung oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Bapak AKP M
Reza Chairul A.S. Saya tidak akan mengetik ulang, namun dapat anda baca sendiri
atrikelnya di bawah ini.
![]() |
Foto Jawaban Kasatlantas Polres Bandar Lampung |
Intinya, pengendara yang
mengendarai kendaraan bermotor yang pajaknya mati/tidak berlaku tidak dapat di
tilang karena bukan kewenangan aparat kepolisian. Artikel ini saya ambil dari
Koran Radar Lampung. Sayang saya lupa mencatat tanggal terbitnya.
Comments